Contoh Surat Kontrak Sewa Alat Berat
SURAT PERJANJIAN SEWA PAKAI ALAT BERAT
Apakah Anda sedang membutuhkan jasa Sewa Excavator, Dozer, Dumptruk, Jasa pengurugan, Jasa Cut And Fill, Pemasangan lahan, Penggalian tanah, Jual tanah merah, di Sukabumi?
Silahkan hubungi Bpk Asep
Blok 8A No. 19 . Kota Sukabumi - Jawa Barat
Berikut ini Contoh surat perjanjian sewa alat berat.
Nomor : 064/BSI/SAB /2015
Pada Hari ini, Rabu Tanggal 17 Juni Tahun 2015, yang bertanda tangan di bawah ini :
Pada Hari ini, Rabu Tanggal 17 Juni Tahun 2015, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama. :
Alamat :
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Alamat :
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama :
Alamat :
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Alamat :
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa pakai alat berat dengan ketentuan dan syarat yang diatur dalam pasal – pasal di bawah ini :
Pasal1
Jenis, Spesifikasi, Jumlah, Harga Sewa dan Lokasi Kerja.
Jenis, Spesifikasi, Jumlah, Harga Sewa dan Lokasi Kerja.
PIHAK PERTAMA bersedia menyewakan alat kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA setuju untuk menyewa alat berat kepada PIHAK PERTAMA dengan jenis alat sebagai berikut :
Jenis Alat Berat : 1. Excavator Komatsu Pc 200-8 2015
2.Dumptruk index24 Tahun 2010 Up
Jenis Alat Berat : 1. Excavator Komatsu Pc 200-8 2015
2.Dumptruk index24 Tahun 2010 Up
Harga Sewa Alat :
2.Rp.36.000.000/Bulan
2.Rp.36.000.000/Bulan
Kedua belah pihak setuju bahwa tarif sewa alat berat pada pasal I ini tidak akan berubah selama perjanjian belum berakhir.
3. Lokasi kerja PIHAK KEDUA yaitu terletak di :
Pasal 2
Tempat, Waktu dan Kondisi Penyerahan Alat Berat
Tempat, Waktu dan Kondisi Penyerahan Alat Berat
1. Alat diangkut oleh PIHAK PERTAMA ke lokasi yang telah ditentukan oleh PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan administrasi sewa menyewa.
2. Waktu penyerahan alat berat selambat lambatnya tiga hari setelah surat perjanjian kerja ini ditandatangan.
2. Waktu penyerahan alat berat selambat lambatnya tiga hari setelah surat perjanjian kerja ini ditandatangan.
Pasal 3
Biaya Mobilisasi Alat Berat.
Biaya Mobilisasi Alat Berat.
1. Biaya Mobilisasi dan Demobilisasi alat berat adalah senilai Rp......,- /Unit
2. Biaya Mobilisasi ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
2. Biaya Mobilisasi ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 4
Biaya Operasi, Biaya Pemeliharaan dan Biaya Perbaikan Alat.
Biaya Operasi, Biaya Pemeliharaan dan Biaya Perbaikan Alat.
1. Selama masa penyewaan alat berat, keperluan olie, perbaikan kerusakan, penggantian sparepart dan Mekanik menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
2. Pemakaian BBM (Bahan Bakar Minyak) solar untuk keperluan operasi menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
2. Pemakaian BBM (Bahan Bakar Minyak) solar untuk keperluan operasi menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 5
Operasi dan Operator
Operasi dan Operator
Pengadaan Operator menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA, kebutuhan operator seperti makan, minum, tempat tinggal dan transportasi menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
Pasal 6
Laporan Operasi Alat (Time Sheet)
Laporan Operasi Alat (Time Sheet)
Laporan harian operasi alat diisi oleh operator dan ditandatangani oleh Pengawas Kerja dari PIHAK KEDUA atau atas nama penyewa alat.
Pasal 7
Pembayaran Sewa.
Pembayaran Sewa.
1. PIHAK KEDUA berkewajiban menyelesaikan pembayaran sewa alat berat dimuka sebesar 100 jam/ unitnya serta ditambah biaya mobilisasi/unit PP.
2.Uang pembayaran sewa alat berat dibayarkan secara tunai atau transfer ke Nomor rekening :
2.Uang pembayaran sewa alat berat dibayarkan secara tunai atau transfer ke Nomor rekening :
2. Jika pekerjaan sudah hampir mencapai nilai dari dana masuk/100 jam dan PIHAK KEDUA masih akan memperpanjang masa sewa maka harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA minimal dua (2) hari sebelum habis masa sewa alat berat dan apabila dalam waktu dua (2) hari setelah habis masa sewa alat berat dan tidak ada kejelasan perpanjangan sewa dari PIHAK KEDUA maka PIHAK PERTAMA berhak menarik kembali alatnya dari lokasi kerja PIHAK KEDUA.
Pasal 8
Keamanan Alat Berat
Keamanan Alat Berat
1. PIHAK KEDUA wajib menyediakan security untuk menjaga keamanan alat di lokasi kerja.
2. PIHAK KEDUA wajib membayar ganti rugi terhadap unit kerja jika terjadi pencurian, perusakan dalam bentuk apapun juga yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja.
3. Apabila alat tenggelam/mengalami kecelakaan pada saat dilokasi kerja maka biaya yang timbul akibat hal tersebut akan menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA wajib membayar ganti rugi terhadap unit kerja jika terjadi pencurian, perusakan dalam bentuk apapun juga yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja.
3. Apabila alat tenggelam/mengalami kecelakaan pada saat dilokasi kerja maka biaya yang timbul akibat hal tersebut akan menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
Pasal 9
Masa Perjanjian.
Masa Perjanjian.
1. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak hingga alat dianggap telah selesai bekerja.
2. Perjanjian sewa akan diperpanjang kembali jika ada kesepakatan oleh kedua belah pihak baik pembayaran maupun hal lainnya.
2. Perjanjian sewa akan diperpanjang kembali jika ada kesepakatan oleh kedua belah pihak baik pembayaran maupun hal lainnya.
Pasal 10
Pemindahan, Pengambilan dan Penggunaan Alat.
Pemindahan, Pengambilan dan Penggunaan Alat.
1. Alat tidak boleh dipindahkan kelokasi lain ( Diluar wilayah sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian ini) oleh PIHAK KEDUA sebelum masa jam perjanjian habis terkecuali ada persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
2. Apabila PIHAK KEDUA akan menggunakan alat keluar lokasi yang telah ditentukan dalam perjanjian ini sementara jam sewa belum habis maka PIHAK KEDUA wajib memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA sebelumnya.
3. Apabila PIHAK KEDUA memerlukan alat untuk dipakai kelokasi lain diluar dari lokasi perjanjian maka semua biaya pemindahan alat menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
2. Apabila PIHAK KEDUA akan menggunakan alat keluar lokasi yang telah ditentukan dalam perjanjian ini sementara jam sewa belum habis maka PIHAK KEDUA wajib memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA sebelumnya.
3. Apabila PIHAK KEDUA memerlukan alat untuk dipakai kelokasi lain diluar dari lokasi perjanjian maka semua biaya pemindahan alat menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 11
Perselisihan.
Perselisihan.
Jika timbul perselisihan antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA maka sebisa mungkin akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
2. Apabila perselisihan tidak bisa diselesaikan secara musyawarah maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut sesuai hukum yang berlaku.
Pasal 12
Penutup.
Penutup.
Demikian surat perjanjian sewa pakai alat berat ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap dua (2) bermatrai cukup dan berkekuatan hukum yang sama dan dibuat tanpa paksaan dari pihak manapun.
Perjanjian ini dibuat di Sukabumi,................2015.
Mengetahui,
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
SAKSI
Terimakasih
BalasHapusIjin Copas contoh perjanjian diatas. terima kasih
BalasHapus